Tulisan ini disediakan untuk orang orang yang kesulitan ingin menjadi pengusaha tetapi tidak mengerti
apa saja persiapan yang harus dipersiapkan untuk menjadi pengusaha terutama persiapan legal administrasinya disini saya akan mencoba untuk memberikan informasi tahapan tahapannya
Jenis Usaha Kecil disini maksudnya total aset kekayaan bersihnya paling banyak 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha. dan mempunyai hasil penjualan bersih per tahun paling banyak 1 Milyar
berdasarkan kepemilikannya adalah usaha berbentuk perorangan milik WNI yang berbadan hukum PT,CV dll
ijin usaha yang harus dimiliki adalah sbb :
1. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Ijin HO.
Dikeluarkan oleh Pemda Tingkat I dan II
prosedur untuk pengurusan SITU atau HO antara lain:
a)meminta ijin tertulis dari para tetangga kiri, kanan, depan belakang
b)setelah diketahui RT,RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat ijin
tempat usaha
c)selanjutnya dibawa ke kabupaten /Kotamadya untuk memperoleh SITU/HO.
sebelum memperoleh HO tetap yang berlaku 5 tahun,wirausaha akan memperoleh HO sementara yang
berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi HO tetap.
d)membayar biaya ijin dan heregistrasi.
Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha/pemilik/pengurus wajib mentaati syarat syarat sbb:
1. Keamanan.
harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan mentaati UU keselamatan Kerja
2. Kesehatan
harus menjaga dan memelihara kebersihan dan kesehatan,meyediakan tempat sampah mencegah
pencemaran lingkungan, menyediakan P3K
3. Menjaga ketertipan dan diwajibkan untuk mempekerjakan warga sekitar yg punya ktp.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh mentri oleh pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan dibidang perdagangan dan jasa.
SIUP diberikan kpd para pengusaha baik perorangan,firma CV, PT, Koperasi dsb.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
SIUP perusahaan kecil & menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor Deperindag tingkat II atas nama Mentri.sedangkan.
SIUP Besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat I atas nama Mentri.
Masa berlaku SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan yang memilikinya masih menjalankan kegiatannya. sedangkan SIUP besar masa berlakunya 5 tahun berdasarkan tempat domisili perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan diseluruh wilayah RI.
baca lanjutan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar