Sabtu, 10 Desember 2011

Lanjutan

Maksud dan tujuan berikan mendapatkan  SIUP sbb:
* sebagai kepastian hukum ( legalitas) atas suatu industri dan perdagangan barang ataupun jasa.
* memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapat fasilitas bantuan kredit dan program binaan
* Sarana pembinaan , pengarahan dan pengawasan terhadap dunia usaha khususnya sektor perdagangan, demi tercapainya iklim usaha yang sehat tertip dan jujur.

Prosedur untuk mendapatka SIUP sbb:
Setelah mendapatkan SITU/HO , calon pengusaha atau wirausaha dapat mengajukan permohonan Ijin memiliki SIUP dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Izin pada kantor wilayah Perindustrian & Perdagangan kabupaten/kotamadya setempat.
masing masing golongan mempunyai warna tersendiri
   Putih untuk perusahaan kecil
   Biru untuk perusahaan menengah
   Kuning untuk perusahan besar
dan melengkapi nya dengan menyertakan
a. Pas foto Pemimpin/pemilik perusahaan ukuran 3 X 4  berwarna = 5 Lembar
b. Foto Copy KTP Pemilik
c. Foto Copy akta pendirian/Akta Notaris & sk kehakiman
d. Foto Copy HO tetap.
e. menyetor uang jaminan dan biaya Administrasi
f . menyerahkan berkas formulir surat Permohonan  yang telah diisi & dilengkapi
setelah itu menunggu waktu sampai SIUP terbit kira kira 7 hari kerja.

3. PKP & NPWP
setelah kita memiliki SIUP terus kita mengurus PKP ( Pengusaha kena Pajak) atau NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) kita mengurusnya ke kantor pajak setempat.
karena setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh NPWP dan PKP jika tidak memiliki akan dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan dalam undang undang no. 6 tahun 1983 pasal 39 yang berbunyi.:

Barang siapa dangan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 3 tahun dan atau denda setinggi tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.

 jangan lupa setelah mendapatkan SIUP dan PKP selanjutnya kita harus membuat laporan pajak  bulanan berupa laporan PPH pasal 21, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25 dan laporan bulanan PPN jika pengusaha menjadi obyek PPN .di akhir tahunnya juga harus membuat laporan pajak tahunan setiap akhir Maret.
jangan lupa ya buat laporan pajak tahunan atas aktifitas perusahaannya.

4.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
nah yang terakhir kita harus punya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau disebut juga Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). setelah memiliki SIUP dan NPWP barulah  bisa mendaftarkan  perusahaannya ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan prosedur sbb :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan foto copy KTP, NPWP,SIUP dan Akte Pendirian & Sk kehakiman
3. membayar biaya Administrasi.

setelah itu baru kita mendapatkan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) biasanya digunakan pada waktu perusahaan kita ingin mengikuti seleksi prakwalifikasi/tender perdagangan secara nasional di tingkat provinsi yang bersangkutan.

sampai disini syarat syarat administrasi & legal saudara untuk  dapat menjadi pengusaha sudah lengkap.
Selamat menjadi pengusaha yang jujur semoga berguna untuk masyarakat dan keluarga anda sendiri.

ikuti tulisan saya yang berikut........
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar