Sabtu, 10 Desember 2011

Lanjutan

Maksud dan tujuan berikan mendapatkan  SIUP sbb:
* sebagai kepastian hukum ( legalitas) atas suatu industri dan perdagangan barang ataupun jasa.
* memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapat fasilitas bantuan kredit dan program binaan
* Sarana pembinaan , pengarahan dan pengawasan terhadap dunia usaha khususnya sektor perdagangan, demi tercapainya iklim usaha yang sehat tertip dan jujur.

Prosedur untuk mendapatka SIUP sbb:
Setelah mendapatkan SITU/HO , calon pengusaha atau wirausaha dapat mengajukan permohonan Ijin memiliki SIUP dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Izin pada kantor wilayah Perindustrian & Perdagangan kabupaten/kotamadya setempat.
masing masing golongan mempunyai warna tersendiri
   Putih untuk perusahaan kecil
   Biru untuk perusahaan menengah
   Kuning untuk perusahan besar
dan melengkapi nya dengan menyertakan
a. Pas foto Pemimpin/pemilik perusahaan ukuran 3 X 4  berwarna = 5 Lembar
b. Foto Copy KTP Pemilik
c. Foto Copy akta pendirian/Akta Notaris & sk kehakiman
d. Foto Copy HO tetap.
e. menyetor uang jaminan dan biaya Administrasi
f . menyerahkan berkas formulir surat Permohonan  yang telah diisi & dilengkapi
setelah itu menunggu waktu sampai SIUP terbit kira kira 7 hari kerja.

3. PKP & NPWP
setelah kita memiliki SIUP terus kita mengurus PKP ( Pengusaha kena Pajak) atau NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) kita mengurusnya ke kantor pajak setempat.
karena setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh NPWP dan PKP jika tidak memiliki akan dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan dalam undang undang no. 6 tahun 1983 pasal 39 yang berbunyi.:

Barang siapa dangan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dapat dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 3 tahun dan atau denda setinggi tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.

 jangan lupa setelah mendapatkan SIUP dan PKP selanjutnya kita harus membuat laporan pajak  bulanan berupa laporan PPH pasal 21, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25 dan laporan bulanan PPN jika pengusaha menjadi obyek PPN .di akhir tahunnya juga harus membuat laporan pajak tahunan setiap akhir Maret.
jangan lupa ya buat laporan pajak tahunan atas aktifitas perusahaannya.

4.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
nah yang terakhir kita harus punya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau disebut juga Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). setelah memiliki SIUP dan NPWP barulah  bisa mendaftarkan  perusahaannya ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan prosedur sbb :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan foto copy KTP, NPWP,SIUP dan Akte Pendirian & Sk kehakiman
3. membayar biaya Administrasi.

setelah itu baru kita mendapatkan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) biasanya digunakan pada waktu perusahaan kita ingin mengikuti seleksi prakwalifikasi/tender perdagangan secara nasional di tingkat provinsi yang bersangkutan.

sampai disini syarat syarat administrasi & legal saudara untuk  dapat menjadi pengusaha sudah lengkap.
Selamat menjadi pengusaha yang jujur semoga berguna untuk masyarakat dan keluarga anda sendiri.

ikuti tulisan saya yang berikut........
















Jumat, 09 Desember 2011

Membuka Usaha Kecil

Tulisan ini disediakan untuk orang orang yang kesulitan ingin menjadi pengusaha tetapi tidak mengerti
apa saja persiapan yang harus dipersiapkan untuk menjadi pengusaha terutama persiapan legal administrasinya disini saya akan mencoba untuk memberikan informasi tahapan tahapannya
 Jenis Usaha Kecil disini maksudnya total aset kekayaan bersihnya paling banyak 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha. dan mempunyai hasil penjualan bersih per tahun paling banyak 1 Milyar
berdasarkan kepemilikannya adalah usaha berbentuk perorangan milik WNI yang berbadan hukum PT,CV dll
ijin usaha yang harus dimiliki adalah sbb :
1. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Ijin HO.
    Dikeluarkan oleh Pemda Tingkat I dan II
    prosedur untuk pengurusan SITU atau HO antara lain:
    a)meminta ijin tertulis dari para tetangga kiri, kanan, depan belakang
    b)setelah diketahui RT,RW selanjutnya dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat ijin
    tempat  usaha
    c)selanjutnya dibawa ke kabupaten /Kotamadya untuk memperoleh SITU/HO.
    sebelum memperoleh HO tetap yang berlaku 5 tahun,wirausaha akan memperoleh HO sementara yang
    berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi HO tetap.
    d)membayar biaya ijin dan heregistrasi.

Dalam menjalankan perusahaannya pengusaha/pemilik/pengurus wajib mentaati syarat syarat sbb:
1. Keamanan.
    harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan mentaati UU keselamatan Kerja
2. Kesehatan
    harus menjaga dan memelihara kebersihan dan kesehatan,meyediakan tempat sampah mencegah
    pencemaran lingkungan, menyediakan P3K
3. Menjaga ketertipan dan diwajibkan untuk mempekerjakan warga sekitar yg punya ktp.

2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh mentri oleh pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan dibidang perdagangan dan jasa.
SIUP diberikan kpd para pengusaha baik perorangan,firma CV, PT, Koperasi  dsb.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
SIUP perusahaan kecil & menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor Deperindag  tingkat II atas nama Mentri.sedangkan.
SIUP Besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat I atas nama Mentri.
Masa berlaku SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan yang memilikinya masih menjalankan kegiatannya. sedangkan SIUP besar masa berlakunya 5 tahun berdasarkan tempat domisili perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan  diseluruh wilayah RI.

baca lanjutan...